Provinsi DKI Jakarta akan memberikan layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kepada 6.000 Pemulung di TPST

Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kepada 6.000 pemulung di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

“Anggarannya sudah kami usulkan dalam APBD Perubahan 2016. Ini perintah Pak Gubernur,” kata Asep.

Beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjanji akan memperbaiki kesejahteraan pemulung yang bekerja di TPST Bantar Gebang. Perbaikan kesejahteraan baru dapat dilakukan setelah Dinas Kebersihan DKI Jakarta swakelola TPST Bantar Gebang.

Saat ini, Dinas Kebersihan DKI Jakarta sudah melayangkan surat peringatan ketiga kepada pengelola TPST Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

“Kami akan berikan mesin-mesin kompos, pencacah plastik, pencacah sampah. Nanti kami akan bagi kepada mereka, supaya mereka bisa mendapatkan hidup yang lebih baik,” kata Ahok.

Sedangkan pekerja di TPST Bantar Gebang akan dijadikan pekerja lepas Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Mereka akan digaji sebesar Rp 3,1 juta per bulan dengan gaji ke-13, serta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dinas Kebersihan juga akan memberi dana kompensasi senilai Rp 500.000 kepada sekitar 18.000 kepala keluarga yang berada di sekitar TPST Bantar Gebang .

Tiap KK akan memperoleh dana dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 200.000, bantuan sosial Rp 200.000, dan bantuan pembangunan fisik sebesar Rp 100.000 per tiga bulan.
Sumber : Hendonesia

Subscribe to receive free email updates: