Jalur Bus TransJakarta Steril: Haram Hukumnya Kendaraan Pribadi Lewat

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan sterilisasi jalur busway. Bahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyatakan hanya ada beberapa jenis kendaraan saja yang boleh lewat di jalur busway selain bus TransJakarta.

Kadishub DKI Andri Yansyah memastikan akan melakukan ujicoba steriliasi jalur Bus TransJ itu. Bahkan penindakan tegas akan dilakukan kepada kendaraan pribadi yang masih membandel untuk melintas di jalur Busway.

"Senin besok, kita coba sterilisasi jalur bus TransJakarta. Minimal di jalur yang sudah terpasang separator atau MCB (Movable Concrete Barrier) itu hukumnya haram buat kendaraan pribadi dan kita tindak tegas, kalau belum kita tambah juga dengan petugas," ucap Andri saat dihubungi kepada detikcom, Minggu (12/6/2016).

Andri menjelaskan, wacana sterilisasi jalur TransJ nantinya hanya boleh dilewati oleh ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Dengan catatan, kendaraan tersebut sedang dalam masa dinas. Dalam arti ambulans sedang mengangkut orang sakit dan pemadam kebakaran sedang menuju lokasi tempat terjadinya kebakaran.

"Sekarang pak Gubernur minta jalur Bus TransJakarta disterilisasi dari kendaraan pribadi kenapa, tujuannya agar masyarakat mau pindah menggunakan bus. Kalau sudah steril ambulan, pemadam kebakaran jalur itu bisa digunakan untuk evakuasi, tapi yang paling penting juga harus tetap menunggu mendahulukan Bus TransJ didepannya," jelas Andri.

Mengenai bagaimana pelaksanaan dan pengaturan lebih lanjut, masih akan dibahas lebih dalam. "Ke depannya nanti ada beberapa hal yang tentunya akan dibicarakan, yang penting headway di Bus TransJakarta yang selalu menjadi masalah karena banyak kendaraan yang masuk jalur bus benar-benar steril jadi bisa dijamin. Masyarakat yang melihat jalur sudah steril akhirnya akan beralih menggunakan Bus TransJ," sambung Andri.

Sedangkan saat disinggung mengenai kendaraan plat RI yang boleh masuk jalur Bus TransJ. Andri berpendapat hal itu masih situasional tergantung kebutuhan yang mendesak.

"Sterilisasi jalur busway, yang boleh masuk nantinya ambulans, Pemadam kebakaran dan Mobil plat RI, bahkan gubernur juga enggak boleh lewat. Lagipula nanti bisa di cek berapa kali menteri atau RI yang lewat, bandingkan sama kendaraan pribadi," pungkasnya. 
(adf/dnu)(sumber : https://news.detik.com)

Subscribe to receive free email updates: